Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Pemalakan Viral dan Ditonton 8,3 Juta Kali, Oknum Tukang Ojek Kuda di Gunung Bromo Minta Maaf

Tindakan oknum ojek kuda itu tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aksi Pemalakan Viral dan Ditonton 8,3 Juta Kali, Oknum Tukang Ojek Kuda di Gunung Bromo Minta Maaf
ist
Sebuah video FYP TikTiok menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu secara paksa kepada pengunjung Gunung Bromo Probolinggo viral 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Danendra Kusumawardana

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Oknum tukang ojek kuda yang viral beberapa hari lalu karena memalak pengunjung Gunung Bromo, Suyono (52),  menyampaikan permintaan maafnya.

Warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Juga kepada Aldi Abdul Malik, pemilik akun tiktok @aldidutcho.

Dia juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya dalam video permintaan maaf itu.

Baca juga: KPK Duga Ade Yasin Palak Uang Pengusaha Lewat Kepala Kadin Bogor

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kepolisian  bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (23/6/2022).

Dia mengungkapkan, dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan, yang bersangkutan menyadari dan jera atas apa yang dilakukannya.

Tindakannya itu tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

"Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan serta masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan," tegasnya.

 Arsya menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

"Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19" pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu kepada pengunjung Gunung Bromo viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas