Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Dipergoki Ibunya Menangis di Kamar Mandi
Seorang buruh serabutan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh serabutan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku beraksi saat rumah dalam kondisi sepi.
Alasannya, pelaku tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
Kasus ini terbongkar saat korban menangis di kamar mandi dan dipergoki oleh ibunya.
"Pelapornya adalah ibu korban, yang merupakan istri pelaku."
"Dia mengetahui pertama kali saat ia pulang dari pasar dan mendapati anaknya menangis di kamar mandi," terang Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Lihat Istri Sering Pergi dengan Pria Lain, Pemuda Ini Luapkan Kemarahan dengan Rudapaksa Adik Ipar
Lebih lanjut dijelaskannya, saat didekati dan ditanya, Jasmin (bukan nama sebenarnya) menangis sambil menunjukkan kemaluannya yang berdarah.
Jasmin menyebutkan bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh CR, ayah tirinya.
Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung membawa Jasmin ke rumah sakit dan membuat laporan ke Kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2022 lalu, saat rumah keadaan rumah sepi.
Pemerkosaan bocah yang masih kelas enam SD itu dilakukan di kamar saat sore menjelang malam hari.
Pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai serabutan.
R baru menikah dengan I (32), satu tahun lalu.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan itu dua kali namun, bisa jadi aksi itu dilakukan sampai empat kali."
"Karena pencabulan dilakukan sejak tiga bulan lalu namun yang terakhir ini pencabulan dilakukan secara ekstrim," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi
Baca juga: Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018 saat Istri Pergi ke Sawah dan Mengaji
Saat ini korban masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit bahkan harus diberi tiga kantong darah.
Polres Batang pun telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jeteng, untuk menghilangkan rasa trauma.
Hal itu karena korban mengalami luka robek cukup parah pada alat vital hingga rahim.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban," tandasnya.
CR pun terancam pasal berlapis. Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Setahun Menikahi Janda Batang, Buruh Serabutan Ngelunjak Tiduri Anak Tiri Masih SD: Rahim luka fatal
(TribunJateng.com/Dina Indriani)