Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku
Seorang pria paruh baya nekat merudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya nekat merudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur.
Perstiwa itu terjadi saat korban hendak membeli obat di warung pelaku.
Pelaku yang melihat korban datang langsung menariknya ke kasur yang ada di warung.
Pelaku akhirnya ditangkap berselang tiga bulan setelah kejadian tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial Su (48), warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya terhadap korban berinisial SW, pelaku kini meringkuk di penjara.
Terungkapnya kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut lantaran dilaporkan oleh orang tua WS ke polisi, Senin (20/6/2022) lalu.
Baca juga: Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Dipergoki Ibunya Menangis di Kamar Mandi
Baca juga: Lihat Istri Sering Pergi dengan Pria Lain, Pemuda Ini Luapkan Kemarahan dengan Rudapaksa Adik Ipar
Mendapat laporan itu polisi bergerak cepat, hari itu juga Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Bastian mengajak SW melakukan pemeriksaan medis dan dilengkapi hasil Visum Et Repertum.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka rudapaksa oleh Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian SE dan Kanit Pidum Ipda Bustami beserta anggota Unit PPA dan dibantu anggota Polsek Lubuk Raja.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menegaskan, tersangka sudah diamankan di Polres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna merah, 1 helai celana panjang warna biru dongker, 1 helai pakaian dalam berwarna putih, 1 buah BH berwarna putih ungu, dan 1 buah celana dalam berwarna hitam.
Dari pengembangan pemeriksaan ada dua saksi korban yang juga telah dicabuli oleh tersangka.
Tersangka ditahan polisi dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 atas perubahan UU RI. No. 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Aksi kejahatan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan tersangka pada bulan Maret tahun 2022 pukul 07.00 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.