Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, MUI Jatim Beri Sikap Tegas

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur memberi tiga sikap tegas setelah PN Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama pada akhir April 2022 lalu

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, MUI Jatim Beri Sikap Tegas
https://www.freepik.com/author/prostooleh
Ilustrasi menikah - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur memberi tiga sikap tegas setelah PN Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama pada akhir April 2022 lalu 

KRONOLOGI PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan RA dan EDS. Hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Menyusul keluarnya penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan tersebut.

"Ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Suparno menjelaskan, permohonan nikah beda agama itu sebelumnya diajukan oleh pasangan RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.

Pasangan islam dan kristen ini mulanya mengajukan pencatatan perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.

BERITA REKOMENDASI

Tidak menyerah, keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.

Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi MUI Jatim Soal Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Munculkan Tiga Sikap dan telah tayang di Kompas.com https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/121044778/pn-surabaya-izinkan-warga-menikah-beda-agama

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas