Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Holywings Bogor Disegel Usai Disidak Bima Arya: Jual Alkohol di Atas 5 Persen, IMB Dibekukan

Wali Kota Bogor Bima Arya dibuat geram dengan penemuan sidak yakni minuman beralkohol di atas lima persen

Editor: Erik S
zoom-in Bekas Holywings Bogor Disegel Usai Disidak Bima Arya: Jual Alkohol di Atas 5 Persen, IMB Dibekukan
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hiday
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan eks Holywings Bogor yang terancam permanen. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Elvis Cafe dan Resto atau bekas Holywings Bogor disegel usai inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (25/6/2022).

Wali Kota Bogor Bima Arya dibuat geram dengan penemuan sidak yang dilakukan olehnya dan tim jajaran.

Baca juga: Pimpin Sidak di Eks Holywings Bogor, Bima Arya Temukan Ratusan Botol Miras: Ini Jelas Pelanggaran!

Penyegelan itu karena di Elvis Cafe menjual minuman keras di atas 5 persen.

Sebelumnya, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor melakukan sidak di eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Sidak ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keresehan akibat ulah dari Holywings yang diduga menistakan agama.

Walaupun, diketahui, nama Holywings Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto.

Dalam sidak yang dilakukan ini, memang tidak ditemukan seperti apa yang terjadi di Holywings.

BERITA TERKAIT

Namun, dalam sidak ini ditemukan terkait Elvis yang masih menjual minuman keras di atas 5 persen.

Baca juga: Wali Kota Bima Arya Sidak Elvis Cafe Bekas Holywings Bogor

Bahkan, Wali Kota Bogor beserta jajaran Forkopminda menemukan gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 5 persen.

Sebelum itu, beberapa karyawan sempat beradu mulut dan berkelit ketika ditanyai oleh petugas sidak terkait penjualan minuman.

Bima Arya pun langsung geram dan mengancam akan mencabut izin dari Elvis Cafe dan Resto.

"Kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang di berikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama pak Dandim dan pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen rata rata 40 persen. Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari kedepan sekaligus dibekukan IMB-nya," kata Bima Arya saat sidak.

Baca juga: 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Bima Arya geram lantaran izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Izin yang diberikan itu, tambah Bima Arya, mulai dari tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas