Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Bangkalan Madura yang Sempat Ditahan Karena Curi Laptop Dibebaskan

MPK (20), seorang mahasiswa di Bangkalan Madura menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan.

Editor: Erik S
zoom-in Mahasiswa di Bangkalan Madura yang Sempat Ditahan Karena Curi Laptop Dibebaskan
istimewa
MPK (20), seorang mahasiswa di Bangkalan Madura menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN -  MPK (20), seorang mahasiswa di Bangkalan Madura menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan.

Pelapor mencabut laporan yang melaporkan MPK mencuri laptop.

Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Madura Curi Laptop Teman Sekamar: Pelaku Sebut Korban Sering Contek Tugas

Aksi nekat pelaku MPK mencuri karena kesal tugas kuliahnya sering dicontek oleh korban RNW (19).

Kasus ini dihentikan polisi melalui restorative justice (RJ).

“Setelah proses RJ dilaksanakan, sore hari ini kami melaksanakan gelar penghentian penyidikan terhadap kasus ini. Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) sudah keluar. Penahan tersangka berakhir, kami keluarkan dari penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Dananjaya, Jumat (24/6/2022).

Kasus tindak pidana pencurian laptop itu terjadi di kamar sebuah rumah kos di kawasan Desa Telang, Kecamatan Kamal pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka adalah teman sekamar dan satu fakultas.

Atas kejadian ini, korban berinisial RNW (19), warga Kabupaten Gresik langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangkalan.

Berita Rekomendasi

Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bangkalan, sejumlah petunjuk mengarah ke teman sekamar korban berinisial MPK (20), warga Kecamatan Lamongan.

Baca juga: Ketahuan Mencuri di Kantor Polisi, Remaja Ini Diangkat Jadi Marbot di Masjid Polrestabes Palembang

Selang sehari kemudian, MPK diamankan. Ia ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian sebuah laptop dan mulai dilakukan penahan pada Selasa (14/6/2022).

Di hadapan penyidik, MPK mengaku kesal dan mendendam lantran korban sering menyontek tugas kuliah. Ia pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bangkit menjelaskan, alasan subjektif melakukan penahan dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Namun seiring berjalannya waktu, sekitar 5-6 hari sejak dilakukan penahanan, pihak keluarga korban dan tersangka melakukan pertemuan dengan pertimbangan banyak faktor.

Baca juga: Pengadilan Vonis Seorang Gelandangan di Medan 2,5 Tahun Penjara Karena Mencuri Anting

Salah satunya adalah, lanjut Bangkit, korban dan tersangka berteman. Selain itu, terlapor atau tersangka yang sudah telah tahan statusnya masih menjalani pendidikan sebagai mahasiswa.

Dipertimbangankan, melanjutkan kasus pencurian itu sesuai prosedur hingga persidangan karema akan mengganggu studi atau masa kuliah tersangka.

Forum pertemuan antara keluarga korban dan tersangka berikut perwakilan dari pihak kampus untuk melakukan RJ atau penyelesaian perkara di luar persidangan dengan basis pengembalian kerugian dan pencabutan laporan dilakukan di Polres Bangkalan, Senin (20/6/2022).

“Dan dalam konteks global, ini akan berpengaruh terhadap masa depan (tersangka). Sehingga setelah disepakati, pelapor mencabut laporan dan tidak menuntut tersangka di persidangan. Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 10 hari, terhitung 14-24 Juni atau hari ini keluar,” jelas Bangkit. 

Baca juga: Gasak Laptop, Tabung Gas dan Motor, 2 Pencuri yang Sekap Warga Palembang Nyamar Pakai Gamis

Disinggung soal perkara apa saja yang tidak bisa dijangkau RJ ?  Bangkit memaparkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan ada 4 perkara.

Pertama, tindak pidana terorisme, kedua tindak pidana keamanan negara, ketiga tindak pidana korupsi, dan keempat tindak pidana terhadap nyawa orang lain.  

Ia menambahkan, dalam kasus pencurian laptop itu, pihak tersangka juga belum pernah tercatat sebagai residivis dalam kasus apapun.

Mekanisme secara teknis itu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian itu. Namun terkait berapa batas nominal untuk bisa dilakukan RJ tidak disebutkan.

“Selama pengembalian kerugian oleh tersangka kepada pelapor sudah bisa dipenuhi, korban merasa legowo dan ikhlas, kami sudah bisa melakukan RJ,” pungkas Bangkit.

Penulis: Ahmad Faisol

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Kasus Mahasiswa Curi Laptop Karena Kesal Tugas Kuliah Dicontek, Kini Korban Cabut Laporan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas