Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Biadab Pria di Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung Setelah Gagal Sewa PSK karena Datang Bulan

Jamal Mirdad (31) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Biadab Pria di Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung Setelah Gagal Sewa PSK karena Datang Bulan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang pria tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah, Bangka Belitung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jamal Mirdad (31) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Diketahui seorang wanita bernama Pauziah (59) ditemukan tak bernyawa di kediamannya, Jumat (24/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Simpangkatis melakukan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut pun terungkap.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pelaku membuat skenario seolah kematian ibunya tersebut dikarenakan aksi perampokan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan pengakuan dari pelaku, diketahui bahwa memang dia (pelaku-red) sudah parah kelakuannya karena sehari-harinya juga dia mabuk, judi, bahkan prostitusi," ucap Wawan saat dihubungi Bangkapos.com.

Baca juga: Fakta Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Bangka Tengah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Wawan mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika pelaku pergi ke Pangkalpinang, Kamis (23/6/2022) malam.

"Setelah kami periksa, ternyata pelaku ini ke Pangkalpinang untuk 'main' (prostitusi-red) di sana. Akan tetapi, wanitanya ternyata sedang datang bulan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut dia, karena hasrat bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian minum-minuman keras dan kemudian pulang ke rumahnya di Desa Pinang Sebatang sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca juga: Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan Curi Celana Dalam di Bangka Raya, Begini Nasibnya 

"Nampaknya pelaku ini tidak sampai mabuk, karena dia masih bisa pulang sendiri ke rumahnya mengendarai sepeda motor," ungkap Wawan.

Ia memaparkan, motif pelaku membunuh ibunya sendiri dikarenakan ingin mengambil barang-barang berharganya.

Lebih lanjut, pelaku mendatangi ibunya yang sedang tertidur dan kemudian menutup hidung dan mulutnya menggunakan tangan.

"Kala itu korban berontak, makanya ada bekas luka di bagian hidung," ujarnya.

Parahnya, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melecehkan orang yang telah melahirkannya itu dan kemudian mengambil barang-barang berharganya.

Baca juga: Bawa Sabu 4,6 Kilogram, Warga Kepulauan Bangka Ditangkap di Palembang

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil parang dan merusak jendela rumahnya dan membuat skenario seolah-olah ibunya meninggal karena menjadi korban perampokan.

Ia menambahkan, bahwa sehari-harinya pelaku adalah seorang pekerja serabutan bahkan kerap menganggur.

Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna mencari fakta-fakta baru dari kasus tersebut.

Pelaku kini telah mendekam di jeruji besi Polres Bangka Tengah dengan status sebagai tersangka.

Berbagai respon masyarakat bermunculan terkait kasus tersebut.

Ada yang meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup, bahkan ada juga yang menginginkan pelaku dihukum mati saja.

Namun, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan pemeriksan terhadap pelaku.

Wawan mengatakan, pelaku diduga melanggar lebih dari satu pasal.

Pasal-pasal tersebut antara lain adalah tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.

"Jadi kurang lebih ada tiga pasal yang akan kita usulkan ke jaksa untuk penuntutannya," jelas Wawan saat dihubungi Bangkapos.com, Sabtu (25/6/2022).

Adapun pasal-pasal yang akan diusulkan yang dimaksud adalah pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

Diketahui, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Mungkin kita akan lebih cenderung menggunakan pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Bupati Terkejut

Di lain sisi, hebohnya kasus pembunuhan wanita paruh baya di Desa Pinang Sebatang, Simpangkatis itu menjadi atensi dan sorotan semua kalangan, termasuk Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Orang nomor satu di Kabupaten Bangka Tengah itu mengaku sangat terkejut usai mendengar laporan tentang kasus keji itu dari sejumlah warga.

Dirinya pun terheran-heran mengapa ada seorang anak yang tega membunuh ibu kandung yang telah melahirkan dan membesarkannya.

"Kita semua pernah menjadi seorang anak dan merasakan bagaimana kasih sayang dan ketulusan seorang ibu," ucap Algafry, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Algafry, kasus tersebut bukan hanya menjadi persoalan orang yang bersangkutan ataupun pihak kepolisian semata, melainkan juga persoalan kita semua.

"Tugas kita semua adalah mendidik anak-anak kita agar tidak seperti itu dan membimbingnya ke jalan Allah SWT," jelasnya.

Penulis: Teddy Malaka CC

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jamal Mirdad Pembunuh Ibu Kandung Suka Mabuk dan Judi, Gagal Sewa PSK Karena Ceweknya Datang Bulan

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas