UPDATE Kecelakaan Bus di Rajapolah Tasikmalaya: Status Hukum Sopir dan 1 Korban Belum Ditemukan
Berikut update dari kecelakaan bus di Jalan Raya Rajapolah-Tasikmalaya. Polisi menyebut sopir bus masih berstatus saksi dan 1 korban masih hilang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah update kecelakaan bus di Jalan Raya Rajapolah-Tasikmalaya, Jawa Barat, dinformasikan oleh pihak-pihak terkait.
Seperti kepolisian yang menjelaskan status hukum sopir bus yang terjun ke jurang pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Diketahui, sopir bus masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan maut ini.
Sedangkan dari pihak BPBD Kabupaten Sumedang melaporkan, satu korban belum ditemukan hingga sekarang.
Berikut informasi lengkap dari update terbaru kecelakaan bus di Jalan Raya Rajapolah-Tasikmalaya, Minggu (26/6/2022):
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Bus di Rajapolah Tasikmalaya, Satu Korban Belum Ditemukan
Status Hukum Sopir
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, identitas sopir bus diketahui bernama Dedi Kurnia (42).
Ia tercatat sebagai warga Cicalengka, Bandung.
Dedi hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Statusnya masih sebagai saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan sekaligus melakukan penyelidikan," kata Aszhari, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (26/6/2022).
Aszhari meminta masyarakat untuk bersabar.
Ia menegaskan, pihaknya masih bekerja mendalami kasus kecelakaan yang menyebabkan 4 tewas orang dan puluhan lainnya luka-luka.
"Tunggu saja perkembangannya. Yang jelas saat ini masih berstatus sebagai saksi," ujar Aszhari.
1 Korban Belum Ditemukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.