Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Cemburu, Pria Ini Culik Anak Kekasihnya, Minta Tebusan Rp 20 Juta dan Sertifikat Tanah

Pria di Banjar nekat mencuri anak kekasihnya gegara cemburu, Sabtu (25/6/2022). Pelaku minta tebusan uang senilai Rp 20 juta hingga sertifikat tanah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Cemburu, Pria Ini Culik Anak Kekasihnya, Minta Tebusan Rp 20 Juta dan Sertifikat Tanah
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan - Pria di Banjar nekat mencuri anak kekasihnya gegara cemburu, Sabtu (25/6/2022). Pelaku minta tebusan uang senilai Rp 20 juta hingga sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan nekat menculik anak kekasihnya.

Penculikan itu dilatar belakangi rasa cemburu.

Setelah menculik korban, pelaku kemudian meminta tebusan senilai Rp 20 juta kepada kekasihnya.

Jika tak menuruti keinginannya, pelaku mengancam akan menjual anak kekasihnya tersebut.

Pelaku, Akhmad Padli alias Amad (36), merupakan warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Tak sampai 24 jam, tim Macan Barbar Polsek Lianganggang berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 17.30 WITA.

Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku diamankan saat melintas di kecamatan tersebut dengan anak dan motor korban.

Baca juga: Mantan Napi di Banjarbaru Culik Anak Pacar, Minta Tebusan Sertifikat Tanah dan Uang, Motif Cemburu

Berita Rekomendasi

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah dua kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian dan sajam," ujarnya mewakili Kapolsek Lianganggang, AKP Yuda K Pardede, Senin (27/6/2022).

Kardi mengatakan motif pelaku karena cemburu dengan korban.

Amad merencanakan penculikan tersebut setelah terjadi cekcok, yang mana anak tersebut digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.

pria culik anak kekasih
Pelaku penculikan diamankan polisi. Seorang pria di Kabupaten Banjar nekat menculik anak kekasihnya karena cemburu. (Humas Polsek Lianganggang)

"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta motor Yamaha Mio diamankan di Mapolsek Lianganggang guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, Amad disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 328 KUHP tentag penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku cemburu dengan kekasihnya l yang bekerja di warung sekitaran Sungai Tabuk.

Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di warung tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas