Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan
Karyawati toko bangunan menggondol uang di tempatnya bekerja terjadi di Kota Banjarmasin. identitas pelaku penggelapan adalah wanita muda berinisial P
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang karyawati toko bangunan menggondol uang di tempatnya bekerja terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dilaporkan identitas pelaku penggelapan adalah wanita muda berinisial PAS (28).
Akibat ulahnya, tempat kerja PAS mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.
Ia menggunakan uang-uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno, Minggu (26/6/2022) malam, mengungkapkan perkara ini kepada awak media.
Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi
Ujar kanit reskrim, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan laporan dari sang pemilik toko yang mencurigai ada ketidakberesan di CV Griya Karunia.
"Pelapor atau korban ini curiga tentang omset perusahaan yang menurun drastis, setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian sekitar 130 juta lebih," bener kanit reskrim.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memanggil PAS dan dilakukan pemeriksaan.
Perempuan itu pun tak dapat berkelit lagi setelah polisi mencocokkan keterangan PAS dengan data setoran, laporan pembayaran,hingga hasil audit dari toko yang beralamat di Jalan Sultan Adam tersebut.
"Modus PAS beraksi adalah dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, sehingga uang yang diterima perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales," lanjut Ipda Sudirno.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
PAS pun mengakui telah beraksi sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022 yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp. 130.500.000.
"Alasannya uang yang ditilap tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar kanit reskrim.
Akibat perbuatannya, PAS pun terancam hukuman seperti pada pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berat.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasir Toko Bahan Bangunan di Banjarmasin Gelapkan Dana, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
(BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida)