Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi di Banjarbaru Culik Anak Pacar, Minta Tebusan Sertifikat Tanah dan Uang, Motif Cemburu

Seorang mantan napi culik anak pacarnya sendiri. Pelaku melakukan aksinya karena cemburu dengan ibu korban. Pelaku minta tebusan sertifikat tanah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mantan Napi di Banjarbaru Culik Anak Pacar, Minta Tebusan Sertifikat Tanah dan Uang, Motif Cemburu
glocalkhabar.com
Ilustrasi seorang mantan napi culik anak pacarnya sendiri. Pelaku melakukan aksinya karena cemburu dengan ibu korban. Pelaku juga minta tebusan sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mantan narapidana menculik anak pacarnya sendiri terjadi di Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dilaporkan pelaku penculikan Akhmad Padli alias Amad (36).

Sementara korbannya masih berusia 4,5 tahun.

Motif pelaku menculik anak dari Marwar lantaran cemburu dengan ibu korban.

Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

Pelaku diamankan saat melintas di kecamatan tersebut dengan anak dan motor korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah dua kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian dan sajam," ujarnya mewakili Kapolsel Lianganggang, AKP Yuda K Pardede, Senin (27/6/2022).

Berita Rekomendasi

Kardi menyebut motif pelaku karena cemburu dengan korban.

Amad merencanakan penculikan tersebut setelah terjadi cekcok, yang mana anak tersebut digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta motor Yamaha Mio diamankan di Mapolsek Lianganggang guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Pelaku yang menculik anak dari pacarnya sendiri di di Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang menculik anak dari pacarnya sendiri di di Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (BanjarmasinPost.co.id/Istimewa)

Baca juga: 4 Fakta ARA Culik 10 Anak, Hanya Targetkan Bocah Laki-laki, Berpura-pura Jadi Polisi

Atas perbuatannya, Amad disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 328 KUHP tentag penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku cemburu dengan pacarnya yang bekerja di warung sekitaran Sungai Tabuk.

Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di warung tersebut.

Amad sempat memukul Mawar dengan Alquran dan diancam dengan pisau.

Namun korban kabur dan melaporkan ke Mapolsek Sungai Tabuk.

Baca juga: Culik dan Siksa Satu Keluarga, Ketua Pemuda Pancasila Medan Area Ditangkap di Aceh, Ini Kata Polisi

Namun saat Mawar pulang, ia tak mendapati anaknya yang berusia 4,5 tahun di rumah.

Begitu juga dengan handphone dan motor Yamaha Mio miliknya juga raib.

Korban dihubungi oleh pelaku serta menanyakan sertifikat tanah yang dititipkan dan meminta uang sebesar Rp20 juta.

Pelaku mengancam akan menjual anak korban jika tidak memenuhi semua keinginannya.

Lantas merasa dirugikan, Mawar melaporkan kembali ke Mapolsek Lianganggang.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penculikan di Kalsel, Terbakar Cemburu, Warga Sungai Lulut Kabupaten Banjar Culik Anak Kekasih

(Banjarmasinpost.co.id/Milna)

Berita lainnya seputar kasus penculikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas