Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digerebek terkait Kasus Perselingkuhan, Oknum Perwira Diperiksa Propam & Dicopot dari Jabatannya

AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan buntut kasus perselingkuhan yang diduga dilakukannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Digerebek terkait Kasus Perselingkuhan, Oknum Perwira Diperiksa Propam & Dicopot dari Jabatannya
The Independent
Ilustras perselingkuhan. Oknum perwira polisi berinisial AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan buntut kasus perselingkuhan yang diduga dilakukannya. 

Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.

"Silakan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims," ujarnya, Kamis 24 Juni 2022.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Polisi Kepergok Selingkuh di Jambi | Fakta Bayi Tewas Dianiaya Ibunya di Surabaya

Bripka AH Selingkuh

Kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan yang pertama terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Ilustrasi polisi selingkuh. Ipda GT dilaporkan ke propam Polrestabes Surabaya karena meniduri dua perempuan.
Ilustrasi polisi selingkuh. AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan buntut kasus perselingkuhan yang diduga dilakukannya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas