Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Jadi Tersangka

Polres Bengkulu menetapkan WW (18), mahasiswi salah satu universitas di Bengkulu sebagai tersangka dugaan aborsi

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Polisi Tetapkan Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Jadi Tersangka
Tribun Bengkulu
Satreskrim Polres Bengkulu melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus aborsi di Kota Bengkulu, Senin (27/6/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu menetapkan WW (18), mahasiswi salah satu universitas di Bengkulu sebagai tersangka dugaan aborsi yang dilakukan pada Minggu (26/6/2022).

Ini diambil setelah penyidik terlebih dahulu menetapkan sang kekasih TY (18), sebagai tersangka.

Penetapan ini juga diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) lalu.

"Memang benar, sepasang kekasih ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 194 juncto 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, WW saat ini belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan yang belum membaik.

"Saat ini WW masih dirawat intensif si RS Bhayangkara, kita melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka dan kita keluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, bayi hasil aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia pada Senin (27/6/2022) pagi, usai dilahirkan pada Minggu (26/5/2022) di toilet salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Bayi itu pun saat ini telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur didekat lokasi tempat tinggal dari orang tua tersangka laki-laki TY (18).

Sebelumnya pihak kepolisian menyangkakan TY dengan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara, usai sang bayi meninggal dunia, pasal pun berubah dan TY dijerat pasal berlapis.

"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, dua remaja di Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022) usai melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.

Diketahui keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.

"Kita masih mendalami kasus ini, pengakuan dari TY, mereka telah sempat mencoba melakukan aborsi sebelumnya namun gagal, dan dicoba kembali pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, TY (18) seorang pemuda dari Bengkulu Selatan ini telah ditetapkan sebagI tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas