Polisi Tetapkan Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Jadi Tersangka
Polres Bengkulu menetapkan WW (18), mahasiswi salah satu universitas di Bengkulu sebagai tersangka dugaan aborsi
Editor: Srihandriatmo Malau
Sedangkan WW, remaja putri yang menggugurkan kandungannya ini masih dirawat intensif di RS Rafflesia Kota Bengkulu karena mengalami pendarahan usai melahirkan.
"Untuk TY, kita sangkakan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Malau.
Diketahui kedua terduga pelaku yakni TY (18) yang merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan seorang mahasiswi berinisial WW (18) asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di rumah sakit Rafflesia Kota Bengkulu.
Kejadian ini bermula, pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Kandung terduga pelaku WW itu pun sudah berusia tujuh bulan, bermodalkan obat-obatan penggugur kandungan. Sekira pukul 21.00 Wib, WW dibantu TY pun meminun 3 butir obat dengan cara satu butir diminum langsung dan dua butir diletakkan di bawah lidah.
Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Namun, akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil, setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).
Dokter yang mendapatkan kabar tersebut pun, segera menuju toilet dan menyelematkan bayi tersebut. Beruntung sang bayi yang baru berumur tujuh bulan itu masih bisa diselamatkan.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan pihak kepolisian untuk diminta keterangan, dan mengamankan barang bukti berupa 7 butir obat-obatan yang diduga merupakan obat penggugur kandungan di kos-kosan milik WW.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan