Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba 25 Kg, Pria di Sumatra Utara Ini Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Iswandi rela mengantarkan puluhan kilo narkoba tersebut karena upah Rp 900.000.

Editor: Erik S
zoom-in Terima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba 25 Kg, Pria di Sumatra Utara Ini Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jaksa menuntut Iswandi Siahaan alias Wandi hukuman mati karena menjadi kurir narkoba 25 Kg. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Jaksa menuntut Iswandi Siahaan alias Wandi hukuman mati karena menjadi kurir narkoba 25 Kg.

Iswandi rela mengantarkan puluhan kilo narkoba tersebut karena upah Rp 900.000.

Baca juga: Alasan DJ Joice Pakai Narkoba hingga Hubungannya dengan 3 Tersangka Lain

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan pidana mati," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6/2022).

JPU menuturkan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa," ujarnya.

JPU menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa Ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Tubuh

"Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Kemudian, sekira pukul 18.30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu di Usia Senja, Kakek 62 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi 

Terdakwa kemudian diberikan uang Rp 900 ribu menyewa kendaraan dan uang jalan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 WIB.

Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas