Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba 25 Kg, Pria di Sumatra Utara Ini Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Iswandi rela mengantarkan puluhan kilo narkoba tersebut karena upah Rp 900.000.

Editor: Erik S
zoom-in Terima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba 25 Kg, Pria di Sumatra Utara Ini Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jaksa menuntut Iswandi Siahaan alias Wandi hukuman mati karena menjadi kurir narkoba 25 Kg. 

Setelah itu, berangkat menuju Medan.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 3 Ons

Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek Compact 65 berisikan 10 plastik lakban hitam, yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

"Satu buah karung goni plastik warna putih merek Fpm Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek Nk Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1.000 gram," urai JPU.

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25.000 gram.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan," ucap JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hanya Karena Uang Rp 900 Ribu, Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas