Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi di Kabupaten Bandung, Berproduksi Selama 4 Tahun

Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mie tersebut aktivitasnya mencurigakan dan ternyata mie nya berformalin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi di Kabupaten Bandung, Berproduksi Selama 4 Tahun
Ist
Ilustrasi mi berformali-Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022), ternyata sudah berproduksi selama 4 tahun 

Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.

"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.

Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.

Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Dia mengatakan, efek mi berformalin, kalau dihirup bisa menimbulkan sesak napas. Juga bisa menyebabkan iritasi kalau terkena mata.

"Membuat mata merah. Bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah, tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," katanya.

Berita Rekomendasi

Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.

"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.

6.  Amankan 13 saksi dan tetapkan 1 Tersangka

Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.

Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini. 


"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.

Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pabrik Mi Berformalin yang Digerebek Polisi di Margaasih Bandung, Ternyata Sudah 4 Tahun Beroperasi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas