Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi di Kabupaten Bandung, Berproduksi Selama 4 Tahun

Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mie tersebut aktivitasnya mencurigakan dan ternyata mie nya berformalin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi di Kabupaten Bandung, Berproduksi Selama 4 Tahun
Ist
Ilustrasi mi berformali-Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022), ternyata sudah berproduksi selama 4 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022), ternyata sudah berproduksi selama 4 tahun.

Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mie tersebut aktivitasnya mencurigakan.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Polisi lakukan tes awal 

Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam mengaku, melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat, berupa mie.

"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi, di tempat kejadian perkara.

Berita Rekomendasi

2. Produksi 2 Ton per Hari 

Andi mengaku, pihaknya baru melakukan pemantauan, dan hari ini berhasil mengamankan 1 tempat produksi mie beformalin, dengan bahan bakunya.

Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

"Sehari produksi 2 ton untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan, di sini ada 1,5 ton, mie yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," kata Andi.

3. Masih Diedarkan di Kabupaten Bandung

Menurut Andi, peredaran mie berformalin itu masih di sekitar Kabupaten Bandung.


"Kalau keuntungan, kami gak bisa sebutkan karena menjadi motif kepada masyarakat. Yang pasti makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya ini, memang dilarang secara undang-undang dan memang tidak baik untuk kesehatan," tuturnya. 

Andi mengatakan, untuk konsumsi terkait formalin sendiri dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan kanker dan juga berujung kematian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas