Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius

Hakim Pengadilan Negeri Medan perintahkan terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai ditahan

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai, Matius Tarigan menangis setelah hakim memerintahkan dirinya ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai, Matius Tarigan menangis setelah hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan dirinya ditahan.

Selama proses hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.

Baca juga: Pakar Toksikologi Serukan Pentingnya Penelitian Rokok Elektrik

Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar terdakwa ditahan karena menganggap penjual rokok ilegal ini melanggar pidana.

"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata hakim Immanuel Tarigan, Selasa (28/6/2022).

Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.

"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, di samping itu ada pula pidana denda," ujar hakim Immanuel Tarigan.

Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis. 

Berita Rekomendasi

"Tolong jangan ditahan, Pak. Saya sebenarnya enggak ngerti pak. Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Berikut

Menjawab hal itu, hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan, bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.

Selain itu, hakim juga menyentil JPU, kenapa tidak menahan Matius Tarigan. 

"Ini kejahatan serius, yang jelas yang saudara jual itu rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan itu ancamannya 10 tahun. Jadi saudara jalani dulu masa penahanan 30 hari mulai hari ini. Tanda tanya juga ini ke penyidik, kenapa saudara tidak ditahan," sentil hakim.

Baca juga: Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Potensi Peredaran Rokok Ilegal

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina disebutkan, kasus yang mendera Matius Tarigan ini bermula pada Kamis, 10 Mei 2021 lalu.

Saat itu petugas kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi bahwa Matius Tarigan adalah pedagang rokok ilegal.

Adapun rokok yang dijual bermerk Luffman dan Luckyman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas