Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius

Hakim Pengadilan Negeri Medan perintahkan terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai ditahan

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai, Matius Tarigan menangis setelah hakim memerintahkan dirinya ditahan. 

Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

"Kemudian sekira pukul 08.30 WIB, tim Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa rumah terdakwa di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Pemeriksaan disaksikan oleh Sovia Oktalia Br Ginting (istri tersangka) dan saksi Jonson Tarigan (Kepala Desa SalamTani)," ujar jaksa.

Baca juga: Simak Rentetan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Dua Bulan Ini

Saat itu, petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.

"Selanjutnya tim dari Dit Reskrimsus Polda Sumut mengintrogasi Sovia, dan mengatakan bahwa rokok-rokok tersebut milik terdakwa," kata jaksa.

Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik), dan untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000, rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

"Terdakwa telah memperdagangkan barang yang tidak  memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman lebih kurang 5 bulan," beber jaksa.

"Berdasarkan keterangan ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa rokok dengan merk Luckyman dan Luffman tersebut tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan, karena sebelum diedarkan seharusnya setiap produk rokok harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan," urai JPU.

Berita Rekomendasi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Matius Tarigan, Penjual Rokok Ilegal Menangis saat Hakim Immanuel Tarigan Minta Dia Dipenjarakan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas