Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius

Hakim Pengadilan Negeri Medan perintahkan terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai ditahan

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Penjual Rokok Ilegal di Medan Menangis Ditahan, Hakim: Ini Kejahatan Serius
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai, Matius Tarigan menangis setelah hakim memerintahkan dirinya ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa penjual rokok ilegal tanpa cukai, Matius Tarigan menangis setelah hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan dirinya ditahan.

Selama proses hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.

Baca juga: Pakar Toksikologi Serukan Pentingnya Penelitian Rokok Elektrik

Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar terdakwa ditahan karena menganggap penjual rokok ilegal ini melanggar pidana.

"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata hakim Immanuel Tarigan, Selasa (28/6/2022).

Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.

"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, di samping itu ada pula pidana denda," ujar hakim Immanuel Tarigan.

Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis. 

Berita Rekomendasi

"Tolong jangan ditahan, Pak. Saya sebenarnya enggak ngerti pak. Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Berikut

Menjawab hal itu, hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan, bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.

Selain itu, hakim juga menyentil JPU, kenapa tidak menahan Matius Tarigan. 

"Ini kejahatan serius, yang jelas yang saudara jual itu rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan itu ancamannya 10 tahun. Jadi saudara jalani dulu masa penahanan 30 hari mulai hari ini. Tanda tanya juga ini ke penyidik, kenapa saudara tidak ditahan," sentil hakim.

Baca juga: Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Potensi Peredaran Rokok Ilegal

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina disebutkan, kasus yang mendera Matius Tarigan ini bermula pada Kamis, 10 Mei 2021 lalu.

Saat itu petugas kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi bahwa Matius Tarigan adalah pedagang rokok ilegal.

Adapun rokok yang dijual bermerk Luffman dan Luckyman.

Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

"Kemudian sekira pukul 08.30 WIB, tim Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa rumah terdakwa di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Pemeriksaan disaksikan oleh Sovia Oktalia Br Ginting (istri tersangka) dan saksi Jonson Tarigan (Kepala Desa SalamTani)," ujar jaksa.

Baca juga: Simak Rentetan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Dua Bulan Ini

Saat itu, petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.

"Selanjutnya tim dari Dit Reskrimsus Polda Sumut mengintrogasi Sovia, dan mengatakan bahwa rokok-rokok tersebut milik terdakwa," kata jaksa.

Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik), dan untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000, rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

"Terdakwa telah memperdagangkan barang yang tidak  memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman lebih kurang 5 bulan," beber jaksa.

"Berdasarkan keterangan ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa rokok dengan merk Luckyman dan Luffman tersebut tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan, karena sebelum diedarkan seharusnya setiap produk rokok harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan," urai JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Matius Tarigan, Penjual Rokok Ilegal Menangis saat Hakim Immanuel Tarigan Minta Dia Dipenjarakan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas