Pabrik Mi Berformalin di Bandung Telah Beroperasi 4 Tahun: Produksi 2 Ton Mi Setiap Hari
Pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama empat tahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama empat tahun.
Selama empat tahun tersebut, pabrik tersebut memasarkan hasil produksi di sekitar Kabupaten Bandung.
Baca juga: Polresta Bandung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pabrik Mi Berformalin: Ini Perannya
Pabrik tersebut mampu memproduksi 2 ton mi per hari.
Polresta Bandung kemudian menggerebek pabrik tersebut pada Rabu (29/6/2022) dan telah menetapkan satu orang tersangka.
"Sehari produksi 2 ton untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan. Di sini ada 1,5 ton, mi yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," kata Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam.
Andi mengatakan tidak bisa memberi tahu berapa keuntungan yang telah dikeruk pemilik hasil dari memproduksi mi berformalin tersebut.
"Kalau keuntungan, kami gak bisa sebutkan karena menjadi motif kepada masyarakat. Yang pasti makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya ini, memang dilarang secara undang-undang dan memang tidak baik untuk kesehatan," tuturnya.
Andi mengatakan, untuk konsumsi terkait formalin sendiri dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan kanker dan juga berujung kematian.
"Ini murni hasil penyelidikan, bahkan tadi kita juga sempat meminta keterangan dari warga, kalau aktivitas di sini tertutup ada CCTV di luar sana. Contohnya beli air galon aja dia gak pesan tapi beli keluar," ujarnya.
Baca juga: Petugas Amankan Mi Basah Berformalin Seberat 4 Kuintal yang Siap Edar di Tasikmalaya
Dari kejadian tersebut, menurutnya, pihaknya untuk sementara sudah mengamankan saksi, sebanyak tiga belas orang, dan pelaku satu orang.
"Saksi ini yang kerja, tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik inisial (Y)," ucapnya.
Sebelum menggerebek pabrik tersebut, polisi terlebih dahulu melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat.
"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi.
Pabrik disegel
Polresta Bandung lalu menyegel pabrik mi berformaslin tersebut.
Baca juga: 2 Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Dibongkar: Diedarkan hingga Jakarta, Omzet Miliaran Rupiah
Pabrik itu beroperasi secara tertutup sehingga tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahuinya.
"Kami menyelidiki selama satu bulan dan didapatkan informasi, bahwa memproduksi mi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo mengatakan, dalam prosesnya, mi disebut menggunakan formalin.
"Sehingga kedaluwarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa empat sampai lima bulan. Dengan menggunakan formalin, minya juga bisa lebih kenyal," kata Kusworo.
Dia mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.
Baca juga: Sudah 6 Tahun Beroperasi, Usaha Ayam Potong Berformalin Digerebek Polisi
Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.
"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.
Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.
Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Amankan 13 saksi dan tetapkan 1 tersangka
Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.
Baca juga: Tahu Berformalin Asal Subang Diduga Telah Dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta
Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.
"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Sejauh Ini Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek, Diedarkan di Kabupaten Bandung