Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Polres Bengkulu menetapkan pasangan Kekasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM.COM, KOTA BENGKULU - Polres Bengkulu menetapkan pasangan kekakasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
TY ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kemudian menyusul WW (18) setelah penyidik melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan
"Memang benar, sepasang kekasih ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 194 juncto 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Walau telah jadi tersangka, WW belum ditahan karena kondisi kesehatan yang belum membaik.
"Saat ini WW masih dirawat intensif si RS Bhayangkara, kita melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka dan kita keluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, bayi hasil aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia pada Senin (27/6/2022) pagi.
Bayi itu dilahirkan pada Minggu (26/5/2022) di toilet salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.
Bayi telah dimakamkan di taman pemakaman umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur di dekat lokasi tempat tinggal dari orang tua tersangka laki-laki TY.
Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan
Sebelumnya polisi menyangkakan TY dengan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara, usai sang bayi meninggal dunia, pasal pun berubah dan TY dijerat pasal berlapis.
"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, dua remaja di Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022) usai melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan
Diketahui keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.
"Kita masih mendalami kasus ini, pengakuan dari TY, mereka telah sempat mencoba melakukan aborsi sebelumnya namun gagal, dan dicoba kembali pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Kasat Reskrim.
TY merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan mahasiswi berinisial WW asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.