Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Polres Bengkulu menetapkan pasangan Kekasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
Editor: Erik S
Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di rumah sakit Rafflesia Kota Bengkulu.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Kejadian ini bermula, pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Kandung terduga pelaku WW itu pun sudah berusia tujuh bulan, bermodalkan obat-obatan penggugur kandungan. Sekira pukul 21.00 Wib, WW dibantu TY pun meminun 3 butir obat dengan cara satu butir diminum langsung dan dua butir diletakkan di bawah lidah.
Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Namun, akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil, setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).
Penulis: Suryadi Jaya
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.