Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi

Polres Bengkulu menetapkan pasangan Kekasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

Editor: Erik S
zoom-in Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Tribun Bengkulu
Polres Bengkulu menetapkan pasangan Kekasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM.COM, KOTA BENGKULU - Polres Bengkulu menetapkan pasangan kekakasih TY (18) dan WW (18) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

TY ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kemudian menyusul WW (18) setelah penyidik melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/6/2022).

Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan

"Memang benar, sepasang kekasih ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 194 juncto 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Walau telah jadi tersangka, WW belum ditahan karena kondisi kesehatan yang belum membaik.

"Saat ini WW masih dirawat intensif si RS Bhayangkara, kita melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka dan kita keluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, bayi hasil aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia pada Senin (27/6/2022) pagi.

Bayi itu dilahirkan pada Minggu (26/5/2022) di toilet salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Bayi telah dimakamkan di taman pemakaman umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur di dekat lokasi tempat tinggal dari orang tua tersangka laki-laki TY.

Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan

Sebelumnya polisi menyangkakan TY dengan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara, usai sang bayi meninggal dunia, pasal pun berubah dan TY dijerat pasal berlapis.

"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, dua remaja di Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022) usai melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan

Diketahui keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.

"Kita masih mendalami kasus ini, pengakuan dari TY, mereka telah sempat mencoba melakukan aborsi sebelumnya namun gagal, dan dicoba kembali pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Kasat Reskrim.

TY  merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan mahasiswi berinisial WW asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di rumah sakit Rafflesia Kota Bengkulu.

Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap

Kejadian ini bermula, pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.

Kandung terduga pelaku WW itu pun sudah berusia tujuh bulan, bermodalkan obat-obatan penggugur kandungan. Sekira pukul 21.00 Wib, WW dibantu TY pun meminun 3 butir obat dengan cara satu butir diminum langsung dan dua butir diletakkan di bawah lidah.

Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

Namun, akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.

"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil, setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).

Penulis: Suryadi Jaya

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas