Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus video konten pria nikahi domba di Gresik, Jawa Timur. Para tersangka di jerat pasal penistaan agama.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
IST/Surya.co.id
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina yang viral di media sosial. Kasus ini memasuki babak baru dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama. 

Khusus Arif Syaifullah juga dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Azis juga membantah pihaknya mendapat tekanan saat menangani kasus ini.

Penanganan kasus konten pria nikahi domba sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi sudah memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

"Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan hingga penetapan tersangka," tutur Azis.

Baca juga: Penetapan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Domba, Kapolres Gresik : Tidak Ada Intervensi

Pernyataan kuasa hukum Nurhudi

Pria menikah dengan kambing di Gresik membuat geger
Viral video pria menikah dengan kambing di Gresik yang membuat geger warganet (Tribunnews.com/Istimewa)

Kuasa hukum Nurhudi Didin Arianto, Irfan Choirie buka suara terkait ditetapkannya status tersangka terhadap klien.

Berita Rekomendasi

Ia menilai langkah kepolisian terlalu terburu-buru.

Nurhudi diketahui baru dipanggil polisi sebagai saksi pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

"Bentuk tekanan ini. Nampaknya polisi mendapatkan tekanan," tuding Irfan.

Irfan berharap, polisi dapat melihat secara luas kasus yang menyeret Nurhudi.

Dirinya menyebut konten pria nikahi domba belum utuh lalu disebar tanpa izin pemilik.

"Langkah saya akan melaporkan mengunggah dan menyebarkan konten tersebut karena tanpa seizin," imbuhnya.

Irfan menegaskan, video dibuat hanya sebatas untuk konten YouTube dan TikTok tanpa ada maksud lain.

Baca juga: 3 Aksi Nekat Terbaru Demi Konten, Hadang Truk Sampai Tewas hingga Pura-pura Nikahi Domba

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas