Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus video konten pria nikahi domba di Gresik, Jawa Timur. Para tersangka di jerat pasal penistaan agama.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Khusus Arif Syaifullah juga dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Azis juga membantah pihaknya mendapat tekanan saat menangani kasus ini.
Penanganan kasus konten pria nikahi domba sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi sudah memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.
"Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan hingga penetapan tersangka," tutur Azis.
Baca juga: Penetapan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Domba, Kapolres Gresik : Tidak Ada Intervensi
Pernyataan kuasa hukum Nurhudi
Kuasa hukum Nurhudi Didin Arianto, Irfan Choirie buka suara terkait ditetapkannya status tersangka terhadap klien.
Ia menilai langkah kepolisian terlalu terburu-buru.
Nurhudi diketahui baru dipanggil polisi sebagai saksi pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
"Bentuk tekanan ini. Nampaknya polisi mendapatkan tekanan," tuding Irfan.
Irfan berharap, polisi dapat melihat secara luas kasus yang menyeret Nurhudi.
Dirinya menyebut konten pria nikahi domba belum utuh lalu disebar tanpa izin pemilik.
"Langkah saya akan melaporkan mengunggah dan menyebarkan konten tersebut karena tanpa seizin," imbuhnya.
Irfan menegaskan, video dibuat hanya sebatas untuk konten YouTube dan TikTok tanpa ada maksud lain.
Baca juga: 3 Aksi Nekat Terbaru Demi Konten, Hadang Truk Sampai Tewas hingga Pura-pura Nikahi Domba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.