Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus video konten pria nikahi domba di Gresik, Jawa Timur. Para tersangka di jerat pasal penistaan agama.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Babak Baru Kasus Konten Pria Nikahi Domba, 4 Orang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
IST/Surya.co.id
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina yang viral di media sosial. Kasus ini memasuki babak baru dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus konten pria nikahi domba di Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi sudah menetapan 4 orang tersangka dalam kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu.

Termasuk satu tersangkanya merupakan anggota DPRD Gresik bernama Nurhudi Didin Arianto yang ikut terlibat dalam konten pria nikahi domba.

Nurhudi dan 3 tersangka lainnya dijerat pasal tentang penistaan agama.

Kuhasa hukum Nurhudi menilai penetapan tersangka karena polisi mendapat tekanan publik.

Berikut kelengkapan informasi dari kasus konten pria nikahi domba dihimpun dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (2/7/2022):

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Dianggap Merusak Citra Budaya Jawa

Penjelasan pihak kepolisian

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis membenarkan pihaknya sudah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

Mereka adalah Nurhudi Didin Arianto (N), pihak yang memfasilitasi tempat pembuatan konten, kemudian pria berperan sebagai pengantin pria, Saiful Arif (SA).

Lalu ada Arif Syaifullah (AS), pembuat konten dan terakhir Krisna alias Sutrisno (S) yang berpura-pura sebagai penghulu.

"Inisial AS selaku pemilik konten, kedua SA, selanjutnya S, dan N," kata Azis.

Sebelum penetapan tersangka, Polres Gresik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Baca juga: Hadir di Acara Pria Nikahi Domba, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik Diberhentikan


Pasal yang disangkakan

Azis melanjutkan penjelasannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas