Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Terus Minta Cerai, Suami di Malang Murka Tusuk Istri dan Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Setelah sempat buron usai mengamuk tusuk istri dan anaknya, suami di Malang akhirnya menyerahkan diri ke polisi, begini nasibnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Istri Terus Minta Cerai, Suami di Malang Murka Tusuk Istri dan Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
ISTIMEWA
ILUSTRASI. Peristiwa suami menusuk istri dan anak gegerkan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (28/6/2022). Setelah penusukan sang suami BFY (41) kabur melarikan diri, tapi akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah buron 4 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Peristiwa suami menusuk istri dan anak gegerkan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Usai menusuk istri dan anak pada Selasa (28/6/2022), sang suami BFY (41) kabur melarikan diri.

Sempat buron empat hari usai menusuk istri dan anak, si pelaku yang juga suami korban menampakkan batang hidungnya.

Suami korban itu menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu (2/7/2022).

Setelah itu suami korban yang juga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya.

Suami yang Tusuk Istri dan Anak Dijerat Pasal Berlapis

Suami yang tusuk istri dan anak kandungnya sendiri, BFY (41) menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu (2/7/2022).

Berita Rekomendasi

BFY (41), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pelaku penusukan terhadap LU (42) istri dan IFC (22) anaknya sendiri, sempat menjadi buron usai melakukan tusukan pisau ke perut dua anggota keluarganya itu.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menerangkan saat ini pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya.

"Menyerahkan diri sekitar pukul 19:30 malam. Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wagir hingga akhirnya kami bawa menuju Satreskrim Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Ferli ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/7/2022).

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.

Yakni, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.

Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas