Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Rudapaksa Gadis di Kostel Kota Yogyakarta, Korban Diikat Rantai Dompet dan Ikat Pinggang

Saat korban menolak ajakan behubungan intim, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Rudapaksa Gadis di Kostel Kota Yogyakarta, Korban Diikat Rantai Dompet dan Ikat Pinggang
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan - Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan mahasiswa asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun. Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara 

Selanjutnya, pukul 18.30 WIB teman korban mendatangi lokasi kejadian.

Dengan dibantu pemilik kostel, rekan korban kemudian mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.

"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian.

Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.

Dijelaskan, tersangka mengenal korban sejak lama sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus Pasal 285 KUHP
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA 

Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan pemuda asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun.

Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara

 
Berita Rekomendasi

Sayangnya, rasa cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.

"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang
50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda Asal Bantul Paksa Gadis Idamannya Bersetubuh

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas