Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Rudapaksa Gadis di Kostel Kota Yogyakarta, Korban Diikat Rantai Dompet dan Ikat Pinggang

Saat korban menolak ajakan behubungan intim, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Rudapaksa Gadis di Kostel Kota Yogyakarta, Korban Diikat Rantai Dompet dan Ikat Pinggang
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan - Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan mahasiswa asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun. Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda'

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan pemuda asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun.

Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara

Terungkap aksi rudapaksa dilakukan setelah cinta pelaku terhadap korban bertepuk sebelah tangan.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diduga menodai gadis inisial NSS (26) pada Sabtu (25/6/2022) di Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan dilaporkan korban ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta.

Kejadian itu berawal dari tersangka PQA mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan belanja pusat perbelanjaan Kabupaten Bantul, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS ke kostel di Pandeyan, Umbulharjo, dengan alasan untuk menemui omnya.

Berita Rekomendasi

"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Ayah di Ambon Laporkan Pria yang Rudapaksa sang Anak, Kebejatannya Malah Ikut Terbongkar

Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi
pemerkosaan itu," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya dan korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.

Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.

Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melalukan pemerkosaan terhadap NSS.

"Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan," ungkap Nuri.

Selanjutnya, pukul 18.30 WIB teman korban mendatangi lokasi kejadian.

Dengan dibantu pemilik kostel, rekan korban kemudian mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.

"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian.

Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.

Dijelaskan, tersangka mengenal korban sejak lama sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus Pasal 285 KUHP
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA 

Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan pemuda asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun.

Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara

 

Sayangnya, rasa cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.

"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang
50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda Asal Bantul Paksa Gadis Idamannya Bersetubuh

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas