Fakta Achmad Marzuki yang Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Hari ini, Hanya 2 Hari Jadi Staf Ahli Tito
Simak fakta-fakta tentang Mayjen (Purn) Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh hari ini.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta tentang Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, mantan perwira tinggi TNI yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022).
Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dilakukan hari ini di gedung DPR Aceh.
Berikut fakta-fakta tentang Achmad Marzuki:
1. Dua hari jadi Staf Ahli Tito Karnavian
Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki merupakan perwira tingi TNI yang kemudian menjadi Staf Ahli Mendagri Tito Karnavian bidang Hukum dan Kesbang.
Dikutip dari Kompas.com, Achmad Marzuki dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022) lalu.
Baca juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh
Kemudian pada hari ini, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur.
Dengan demikian, posisi Staf Ahli Mendagri hanya diemban selama dua hari.
2. Pensiun dini dari TNI
Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat disorot karena statusnya sebagai anggota TNI.
Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai TNI lantaran sudah diberhentikan pada 1 Juli 2022 lalu.
Surat usulan pemberhentian Achmad Marzuki telah ditandantangani Andika Perkasa sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya belum lama ini.
Pemberhentian Achmad Marzuki juga dibenarkan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.