Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya
Gara-gara kesal tak dibelikan gurita saat ngidam, mahasiswi di NTB nekat aborsi janinnya yang berusia 5 bulan. Kini ia terancam penjara 10 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Lakukan aborsi karena kesal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap, AKM belakangan diketahui melakukan aborsi kepada janinnya.
Motif AKM karena kesal dengan suaminya sendiri H yang kini keberadaannya belum diketahui polisi.
"Yang bersangkutan ngidam mau makan gurita. Keinginannya ndak dikasih oleh suaminya yang akhirnya membuat kesal dan memesan obat (aborsi) lewat online," kata Kadek, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @humasrestamataram.
AKM pertama kali membeli obat aborsi tanpa sepengetahuan H pada 10 Juni 2022.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.
Lima hari kemudian barulah obat yang dipesan sampai di kos AKM.
AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari.
Satu butir obat penggugur dimasukan ke dalam kemaluan AKM.
Semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan di bagian perut hingga mengalami keguguran.
Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan
Menikah secara adat
Kadek menambahkan, AKM dan H sudah menikah secara adat.
Kedua pihak keluarga mereka juga sudah saling kenal.
"Pengakuannya nikah secara adat dengan persembahan pengorbanan hewan, nikah gereja belum," urai Kadek.
Kini AKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dierjerat Pasal 77A Ayat 1 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.