Butuh Uang Buat Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Curi 7 Keranjang Jeruk Rp 4 Juta, Ternyata Residivis
Dua pemuda di Kota Mataram mencuri tujuh keranjang jeruk pada 28 Juni 2022. Uang dari penjualan jeruk itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap atas kasus pencurian tujuh keranjang jeruk.
Kedua pemuda itu yakni MJ (22) dan TH (16), yang merupakan residivis kasus serupa.
Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.
Pelaku beraksi di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 28 Juni 2022, lalu.
Mengutip Tribun Lombok, kedua pelaku mengambil tujuh keranjang jeruk dengan gerobak dorong.
"Kemudian dibawa ke rumah kosong untuk disimpan," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Curi Handphone, Jam Tangan hingga Ikat Pinggang di Merauke, Remaja Papua Nugini Dideportasi
Pemilik toko baru mengetahui barang dagangannya raib pada keesokan harinya.
Pada puku 03.00 Wita, pemilik hendak membuka lapak.
Saat itu, korban melihat gembok toko sudah dalam keadaan rusak dan pintu terbuka.
"Korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa tujuh keranjang buah jeruk sudah tidak ada," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Warga Blitar Ditangkap Polisi Karena Curi Gulungan Kabel Tembaga dari Gudang PLN
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.
Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sepekan kemudian, polisi menangkap dua pelaku, sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial RZ masih diburu.
TH dan MJ di tangkap di rumah mereka masing-masing.