Butuh Uang Buat Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Curi 7 Keranjang Jeruk Rp 4 Juta, Ternyata Residivis
Dua pemuda di Kota Mataram mencuri tujuh keranjang jeruk pada 28 Juni 2022. Uang dari penjualan jeruk itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
MJ, mengakui perbuatannya yang telah mencuri tujuh keranjang jeruk, di mana setiap keranjang berisi jeruk seberat 50-60 kilogram.
Jeruk tersebut kemudian dijual lagi oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan jeruk digunakan untuk minum minuman keras (miras).
"Untuk mabuk di pasar, Pak," ucapnya.
Ternyata, MJ memang sudah mengetahui seluk-beluk pasar beserta dagangannya.
Termasuk memilih jeruk yang masih layak dimakan.
Baca juga: Motif Pengamen Bunuh Wanita di Kamar Indekos Serpong Terungkap, Pelaku Curi Ponsel untuk Sesuap Nasi
"Ini luarnya saja rusak, tapi dalamnya manis," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Residivis di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk Senilai Rp4 Juta untuk Modal Mabuk-mabukan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Jimmy Sucipto, Idham Khalid)