Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku
Suami nekat menghabisi nyawa istri dan anaknya di Kukar, Selasa (5/7/2022). Kejadian bermula saat korban memberikan sisa uang ke pelaku.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut detik-detik suami di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menghabisi nyawa istri dan anaknya berusia tiga tahun.
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
Kejadian bermula saat pelaku LH (30), istri DS (32) dan anaknya yang masih balita pergi ke perusahaan sawit di Muara Leka.
Tujuannya, mereka hendak pulang kampung untuk berobat, dilansir Kompas.com.
Ketiganya bermalam di rumah mandornya.
Saat itu, korban DS memberikan sisa uang yang diberikan pelaku.
Baca juga: Tak Sanggup Biayai Hidup Keluarga, Suami di Kukar Habisi Nyawa Istri dan Anak yang Sedang Kelaparan
Hal itu memicu cekcok mulut di antaranya keduanya.
Seketika pelaku yang tersulut emosi gelap mata.
Pelaku lalu menusuk istrinya menggunakan belati sebanyak tiga kali.
DS mengalami luka di bagian dada, perut, dan lengan kanan hingga akhirnya tewas.
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri dan Balitanya di Kukar, Dipicu Himpitan Ekonomi hingga Alami Kelaparan
Setelah itu, LH menghabisi nyawa anaknya.
Balita itu tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian pipi kiri dan leher kanannya.
Insiden berdarah itu dilatarbelakangi kedua korban yang kerap meminta uang.
LH merasa terbebani oleh keduanya selama hidup di Kukar.
"Pelaku kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rose, Jumat (8/7/2022).
Di hadapan awak media, LH mengaku menyesali perbuatannya.
Dia meminta maaf sembari menggenggam erat pakaian anaknya yang masih terlihat noda darah.
"Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Pembunuhan terjadi saat Mati Listrik
Masih dari Kompas.com, pembunuhan itu terjadi ketika pemadaman listrik.
Baca juga: Terungkap Faktor Pemicu Pria di Kukar Ini Bunuh Istri dan Anaknya yang Berumur 3 Tahun
Dalam kondisi gelap, pelaku melancarkan aksi kejinya.
"Pembantaian ini dilakukan saat sedang blackout atau pemadaman listrik kemarin."
"Pembantaian itu dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Desa Muara Leka sekitar pukul 9 malam," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (7/7/2022).
Keesokan harinya, polisi menangkap LH di sekitaran Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.
LH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Samarinda.
Petugas terpaksa 'menghadiahi' pelaku timah panas di kakinya karena melawan saat hendak diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ahmad Riyadi)