Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menegaskan Julianto Eka Putra diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
YouTube TRANS7 OFFICIAL / KOMPAS.com Andi Hartik
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Jawa Timur, saat menghadiri acara Hitam Putih pada 2017 (kiri). 

Menurut dia, penahanan terhadap Julianto berlangsung selama 30 hari sesuai penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.

Setelah itu, terdakwa JE diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab test. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Kota Batu meminta back-up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.

Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.

BERITA TERKAIT

Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ungkapnya.

Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Suasana SPI selama Julianto jalani proses hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas