Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Simalungun

Mayat korban lalu dibuang di semak-semak di sekitar Pemandian Pulau Batu di Jalan Sibatubatu, Kabupaten Simalungun dan mayat ditutupi dedaunan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Simalungun
net
Ilustrasi mayat - Warga Simalungun, RD (28) tewas di tangan pacar, Liharmansyah Saragih. Ia Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau cutter 

Selanjutnya, saat pertemuan itu, korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas," kata Manaek.

Atas ajakan itu, pelaku pun mengamini permintaan RD.

Keduanya kemudian berangkat ke lokasi pemandian, dengan membawa perlengkapan tas yang berisikan berisikan baju, celana, sabun dan handuk.

Namun, kata Manaek, selain membawa perlengkapan mandi, di dalam tas tersebut ada pisau cutter.

Belum jelas apakah pisau ini sengaja disiapkan pelaku, atau memang tidak sengaja terbawa. 

Baca juga: TKI Asal Cianjur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Lolos Dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Anak Majikan

Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua.

Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah namun korban menolak tanpa alasan yang jelas. 

BERITA REKOMENDASI

“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.

Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.

Rosida Damanik digorok pacar bernama Liharmansyah Saragih
RD digorok pacar bernama Liharmansyah Saragih (HO)

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian leher korban digorok sebanyak tiga kali. 

Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji lalu menutup mayat menggunakan dedaunan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MENGERIKAN, Rosida Damanik Digorok Pacar, Hidung dan Kemaluan Ditusuk Kayu dan Ditelanjangi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas