6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk Halus dan Dilakukan Belasan Kali
Tersangka dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korban
Editor: Eko Sutriyanto

3. Pelaku sering tunjukan video porno
Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan melakukan aksi cabul namun menunjukkan video porno kepada korban.
Tersangka juga memberikan tiga pohon Bidara yang katanya bisa mengusir makhluk halus yang diletakkan di kamar korban.
4. Dilakukan selama 5 Bulan
Aksi cabul tersangka kepada korban itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 hingga April 2022.

Awal bulan Juli 2022, ayah korban melaporkan aksi bejat tersangka kapada pihak kepolisian.
"Saat ini korban sudah dilakukan pendampingan oleh psikolog Polresta Solo," terangnya.
5. Pelaku diancam maksimal 15 Tahun penjara
Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka saat ditanya wartawan hanya menggelengkan kepala.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Kabupaten Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Pria yang Lengannya Penuh Tato
Saat ditanya penyesalan dia hanya menjawab pelan terkait penyeselannya.
6. Sudah dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pemecatan terhadap tersangka.
Tersangka merupakan direktur teknik Perumda Toya Wening Kota Solo.
