Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk Halus dan Dilakukan Belasan Kali

Tersangka dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk Halus dan Dilakukan Belasan Kali
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - - Polresta Solo akhirnya membeberkan aksi pencabulan yang dilakukan salah seorang direktur di PDAM Kota Solo. Pelaku yang kini ditahan di Mapolresta Solo diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia SMA 

3. Pelaku sering tunjukan video porno

Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan melakukan aksi cabul namun menunjukkan video porno kepada korban.

Tersangka juga memberikan tiga pohon Bidara yang katanya bisa mengusir makhluk halus yang diletakkan di kamar korban.

4. Dilakukan selama 5 Bulan

Aksi cabul tersangka kepada korban itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 hingga April 2022.

Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. (Dok Humas Polda Banten)
Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. (Dok Humas Polda Banten) (Dok Humas Polda Banten)

Awal bulan Juli 2022, ayah korban melaporkan aksi bejat tersangka kapada pihak kepolisian.

"Saat ini korban sudah dilakukan pendampingan oleh psikolog Polresta Solo," terangnya.

Berita Rekomendasi

5. Pelaku diancam maksimal 15 Tahun penjara

Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka saat ditanya wartawan hanya menggelengkan kepala.

Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Kabupaten Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Pria yang Lengannya Penuh Tato

Saat ditanya penyesalan dia hanya menjawab pelan terkait penyeselannya.

6. Sudah dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pemecatan terhadap tersangka.

Tersangka merupakan direktur teknik Perumda Toya Wening Kota Solo.

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan direktur teknik Perumda Toya Wening, TAS (53), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan direktur teknik Perumda Toya Wening, TAS (53), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Tribun Jateng/Muhammad Sholekan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas