Penikam Pasangan Pengantin di Kupang Ditahan, Korban Minta Polisi Menyelesaikan Kasus Ini
Korban tidak menyangka hal ini terjadi dan keluarga istrinya Heny Nenobahan di Barate akan mengusut tuntas kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polsek Fatuleu mengamankan Musa Laniana pelaku penikaman pasangan suami istri di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022 pelaku berinisial ML dan kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Fatuleu," kata AKBP FX Irwan Arianto.
Baca juga: Dua Oknum Anggota TNI Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Bocah Berusia 12 Tahun hingga Tewas
Pengantin laki-laki yang menjadi korban Nomensen Giri (35) saat ditemui di RSUD Naibonat Senin malam meminta polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Dia tidak menyangka hal ini terjadi dan keluarga istrinya Heny Nenobahan di Barate akan mengusut tuntas kasus ini.
Terlihat hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wita salah satu saksi atas nama Ambrosiaus Laome sedang membuat Laporan Polisi di Mapolsek Fatuleu.
Dia datang ditemani salah satu kerabat untuk menjelaskan terkait kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Tahan Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.