12 Ribu Botol Minuman Keras Diamankan TNI AL dan Bea Cukai Kalbar, Dikirim dari Singapura
Pengungkapan ini berawal saat TNI AL dan Bea Cukai mendeteksi kapal, yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonsia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat menyita 12 ribu botol minuman keras dari 19 merek yang terdata, dan puluhan ribu rokok ilegal.
Barang-barang itu diamankan di Pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu (4/7/2022) lalu.
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan, pengungkapan ini berawal saat angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal, yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.
Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan. Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.
Hingga akhirnya pada Minggu (4/7/2022) sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di Pantai Kuala Mempawah.
Kemudian membawa barang-barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.
Baca juga: Dipaksa Minum Minuman Keras, ABG Berusia 15 Tahun Ini Lalu Dicabuli 5 Pria di Anyer
"Dari hasil pendataan jumlah minuman keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus," ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto saat rilis di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak.
Hingga saat ini pihak Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut masih melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan Botol Miras dan puluhan ribu rokok.
Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.
Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini, setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan dimusnahkan.
Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2022) lalu Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat juga berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan Botol Miras ilegal dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol 40 persen diamankan dari 2 truk dan satu kontainer.
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.