Curi Sarung Terbahan Sutera Seharga Rp 4 Juta, Warga Palopo Ditahan
Pencurian sarung terjadi pada Juli 2021, namun karena pelaku tidak punya itikad baik korban lalu melaporkan hal itu ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Mencuri sarung sabbe seharga Rp 4 juta, pria berinisial AR (37) warga warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan diciduk polisi, Senin (11/7/2022) malam.
Kasus berawal saat pelaku diminta memindahkan barang milik korban.
Rencananya, barang-barang itu dipindahkan ke rumah salah satu kerabatnya.
Namun korban kaget mendapati sejumlah sarung sabbe hilang usai pelaku membantu mengangkat barang tersebut.
"Kejadian ini sudah cukup lama, yakni pada Juli 2021, karena pelaku tidak punya itikad baik, korban lalu melaporkan hal itu," kata Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Pencuri Motor di Bengkulu Babak Belur Diamuk Massa, Tusuk Warga yang akan Menangkap
Setelah menerima laporkan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Mereka kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku diambil keterangannya di Mapolres Palopo.
Sarung sabbe atau lebih dikenal dengan lipa sabbe merupakan sarung khas Sulsel.
Lipa sabbe berasal dari bahasa bugis yang artinya sarung sutera.
Biasanya digunakan sebagai bawahan baik oleh pria maupun wanita.
Untuk pria dipadukan dengan jas tutup dan songkok recca.
Adapun wanita dipadukan dengan baju bodo.
Biasanya sarung ini digunakan pada acara adat, acara pernikahan seperti mappacci dan sebagai hadiah pernikahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Warga Palopo Dibekuk Polisi Gegara Curi Sarung