Jadikan Rumah Sebagai Gudang Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara
Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara karena menjadikan rumah di Medan Helvetia, Kota Medan menjadi gudang ekstasi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua warga Aceh, Misbahuddin alias Mis dan Muksalmina alias Mina dituntut sembilan tahun penjara karena menjadikan rumah di Medan Helvetia, Kota Medan menjadi gudang ekstasi.
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kedua warga Aceh ini juga dituntut dengan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Baca juga: BNN dan Bareskrim Teken MoU Upayakan Pecandu Narkoba Direhabilitasi
JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi," urai jaksa dalam tuntutannya, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Rabu (13/7/2022).
Pada persidangan sebelumnya, dua saksi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa telah didengarkan keterangannya.
"Sabu sama ribuan ekstasinya 'dirondoki' di bawah kolong rak piring, ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya," urai saksi menjawab pertanyaan Maria Tarigan.
Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa, rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.
Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta: 86 Kg Sabu dan 241 Gr Heroin Disita
Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan disebutkan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap / DPO).
Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba.
Terdakwa kemudian mengajak rekannya warga Dusun Rumoh Rayeuk Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.
"Kedua terdakwa akhirnya menemukan rumah kontrakan seharga Rp16 juta di Blok C Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka juga bisa bertukang dengan cara membongkar lantai keramik dan membentuk kotak-kotak sedalam 25 cm untuk penyimpanan narkoba," ujar JPU.
Kedua terdakwa juga beberapa kali menikmati hasil peredaran gelap narkoba tersebut. Dengan upah Rp5 juta kedua terdakwa pun merental mobil dari Aceh membawa 5 kg sabu ke rumah kontrakan itu. Seminggu Kemudian ada pembelinya dan didapatlah upah Rp 25 juta kemudian mereka bagi dua.
Baca juga: Oknum Polisi di Garut Dipecat karena Jadi Pengguna Narkoba dan 4 Kali Mencuri Sepeda Motor
Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.
Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan.
Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir.
"Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Rumah di Komplek Bumi Asri Jadi Gudang Ekstasi, Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara