Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi Peras Tersangka Rp 4,5 Juta dan Janjikan Korban Diproses Hukum
Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum Jaksa di Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga memeras dengan meminta 'uang vitamin' pada tersangka kasus pemukulan bernama Wanda Sri Wardani (30) pada Oktober 2021 lalu.
Total permintaan uang vitamin jaksa Edwin Tobing tersebut mencapai Rp 4,5 juta.
Dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Pukul 12.00 WIB lewat.
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap namun pembicaraan terus berjalan.
Jaksa Edwin Tobing menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang ingin Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
Dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Pejabat BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
Jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak gratis, Jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga Wanda.
Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyumlah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata Jaksa Edwin.
“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahanlah dia dulu,” kata keluarga Wanda.
“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata Jaksa Edwin kembali.
“Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga, yang mana Jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga Wanda.