UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Polda Jatim Olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu
Update kasus Julianto Eka Putra, polisi melakukan olah TKP terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus yang menjerat pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE).
Selain menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual, Julianto juga dilaporkan atas dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan Julianto Eka Putra dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Kompas.com.
Ia melanjutkan, Julianto diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," jelasnya.
Polda Jatim Lakukan Olah TKP
Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).
Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.
"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Dirmanto di Sekolah SPI Kota Batu, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan
Dirmanto menerangkan, ada enam orang pelapor yang mengaku menjadi korban eksploitasi ekonomi.
Mereka membuat laporan di Polda Bali lalu dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Olah TKP ini menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi oleh JE," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Suryamalang.com.