Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kapolresta Serang Kota Mengenai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

Penggeledahan rumah Nikita Mirzani itu dilakukan karena kasus yang menimpanya masuk tahap penyidikan

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Kapolresta Serang Kota Mengenai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani
Kolase Tribunnews/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Penyidik Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Penyidik Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Penggeledahan rumah Nikita Mirzani itu dilakukan karena kasus yang menimpa wanita beranak tiga ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Bukan hendak Menangkap, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Sita iPad

Informasi penggeledahan rumah Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto.

"Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Nugroho mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan utuk menemukan alat bukti, terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Menurutnya sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.

Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dikatakannya bahwa penggeledahan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

Baca juga: Suasana Penggeledehan Rumah Nikita Mirzani, Anak Bungsu Nangis Takut, Putri Sulung Pertahankan IPad

"Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022," katanya.

Disampaikannya bahwa tim penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan.

Kemudian surat tersebut juga telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM.

Baca juga: Tak Bisa Dihubungi, Nikita Mirzani Belum Tahu Soal Polisi Serang Kota Geledah Rumahnya

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," katanya.

Diakuinya, pada saat penggeledahan berlangsung tersangka NM tidak berada di lokasi.

Namun, lanjut Nugroho, hal itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga: Polisi Sita 1 IPad Apple dan Instagram Milik Nikita Mirzani Saat Penggeledahan

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tukasnya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang kota, Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Satu Alat Bukti Disita

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas