3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama
Meski mengalami pelecehan seksual hingga belasan kali, korban tidak berani melapor kepada siapa pun karena takut dengan ancaman okun guru mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Polres Mojokerto telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko Kabupaten sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban anak laki-laki hingga puluhan kali.
Baca juga: Gawat, Kasus Pelecehan Seksual pada Tempat Umum Termasuk Angkot di DKI Naik 2 Kali Lipat
Kapolres Mojokerto AKBP, Apip Ginanjar menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka mengajak korban ke ruangan sekretariat TPQ di Kecamatan Sooko.
Hasil penyidikan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.
"Kasus pencabulan dilakukan oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal Januari 2022 dan setiap korban dicabuli lima hingga 10 kali," jelasnya.
Sejak kasus ini mencuat, Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto telah melakukan pendampinga pada ke 3 korban.
Yang bikin miris, ketiga korban mengalami trauma dan gangguan psikis.
Selain gangguan psikis yang dialami anak-anak, orangtua ketiga korban juga mengalami syok mengetahui apa yang dialami anak-anak mereka.
“Jadi anak-anak yang biasanya berani keluar rumah untuk main-main sama temannya, sekarang agak membatasi diri dan kami berusaha untuk mengembalikan kepercayaan diri anak-anak,” kata Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku kepada ketiga korban, tak hanya dilakukan sekali.
Ada korban yang dicabuli belasan kali. Bahkan, salah satu korban dicabuli hingga 25 kali.
Meski mengalami pelecehan seksual hingga belasan kali, korban tidak berani melapor kepada siapa pun karena takut dengan ancaman guru mereka.
Selain itu, mereka juga merasa malu jika nantinya dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari mereka belajar di TPQ.
Baca juga: Polres Cilacap telah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pencabulan pada Anak Tiri di Bantarsari
“Perilaku ini sudah masuk perbuatan menyimpang dan korbannya sesama jenis dan masih anak-anak,” tandas Dewi.