Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama

Meski mengalami pelecehan seksual hingga belasan kali, korban tidak berani melapor kepada siapa pun karena takut dengan ancaman okun guru mereka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial RD (40) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga saat ibu korban yang melapor 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri yang berumur antara 12 hingga 15 tahun.

Dilansir dari Tribun Jatim, kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan,  pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini diduga sudah berlangsung lama. 

"Pelaku ustaz RD sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya belum lama ini.

Polres Mojokerto, Kamis (14/7/2022),  telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko Kabupaten sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Baca juga: Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Meningkat, Muncul Rencana Angkot Khusus Perempuan

Salah seorang korban yang melapor mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan Rd sejak tiga tahun lalu dan dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat Rd mengajar.

"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga.

Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari Handphone terduga pelaku.

Tak terima anak mendapatkan perlakuan itu, orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.

Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari.

Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.

Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).

Bahkan terduga melakukan  masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas