Kasus Penganiayaan Sesama Waria 2 Bulan Lalu Terungkap, Masalah Dipicu Rebutan Pelanggan Salon
Kasus penganiayaan sesama wanita pria (waria) di Binjai, Jambi ternyata dipicu karena rebutan pelanggan salon.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penganiayaan sesama wanita pria (waria) di Binjai, Jambi akhirnya terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengamankan RH alias Nicky (38).
Korbannya Rio mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH menggunakan kayu.
Setelah dua bulan berselang, RH alias Nicky (38) diamankan setelah korbannya Rio Ramadan Ketaren alias Aurel (28) melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2022.
RH ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.
RH dijemput dari sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pekanselesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Polda DIY Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Tindak Penganiayaan di Jambusari dan Seturan Sleman
Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting mengatakan, polisi turut mengamankan barang bukti sebatang kayu, yang diduga digunakan tersangka RH untuk menganiaya korban.
RH adalah tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rio Ramadan Ketaren alias Aurel (28), warga Jalan Dahlia, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Kasus penganiayaan ini terjadi di depan Gedung Mutiara, Jalan Rumbia, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pada 20 Mei 2022 silam. Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook," ujar Siswanto, Jumat (15/7/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH berulang kali menggunakan kayu.
Bahkan saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, RH nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena dipicu rasa sakit hatinya terhadap korban yang dia anggap telah merebut langganan salonnya," ujar Siswanto.
Dalam kasus ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 351 junto 170 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnyam, kasus penganiayaan sesama waria di Binjai ini sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumut. (cr23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perkelahian Sesama Waria di Binjai Viral di Medsos, Ternyata Persoalan Pelanggan Salon