Ngaku Belum Beristri, Ayah 3 Anak Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Jepara, Kenal saat Mabar Game Online
RD (31), pria beristri asal Bekasi merudapaksa gadis 15 tahun di Jepara pada 24 Juni 2022. Keduanya saling kenal saat mabar game online.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Keesokan harinya, orangtua korban meminta teman dekat korban untuk menghubungi DA.
Korban merespons panggilan tersebut.
Melalui sambungan telepon, korban mengaku telah ditiduri oleh pelaku.
Teman dekat korban lalu membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya.
Pelaku pun datang bersama korban pada Sabtu (24/7/2022).
"Nah, saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku," terangnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
Di hadapan orangtua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
"Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangka kemudian menyerahkan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.