Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Warung Kelontong di Kabupaten Serang Ditangkap Kasus Penganiayaan: Awalnya Hendak Melerai

Awalnya berniat melerai, pemilik warung kelontong di Kabupaten Serang justru terlibat penganiayaan

Editor: Erik S
zoom-in Pemilik Warung Kelontong di Kabupaten Serang Ditangkap Kasus Penganiayaan: Awalnya Hendak Melerai
net
SI (31) warga Kabupaten Serang, Banten, jadi tersangka kasus penganiayaan. SI awalnya berniat melerai cekcok AS dan AP di depan warung kelontong miliknya. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - SI (31) warga Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, awalnya berniat melerai cekcok AS dan AP di depan warung kelontong miliknya.

Karena tersulut emosi, S kemudian menganiaya AS, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Pemuda di Nganjuk Aniaya 10 Orang Pakai Sabit, Pilih Korban secara Acak, Motif Lampiaskan Kekesalan

Awal mulanya, AS terlibat cekcok dengan AP di depan warung kelontong milik tersangka SI.

SI kenudian datang dan berusaha melerai.

Namun kedatangan SI tidak digubris oleh AS malah dirinya tidak terima telah dilerai oleh SI.

SI kemudian tersulut emosi, dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, ke arah wajah AS sebanyak satu kali.

SI selanjutnya membanting AS ke tanah.

BERITA REKOMENDASI

SI mengaku emosi karena mendengar ucapan AS.

Baca juga: Aniaya Teman Sekantor, Oknum ASN Dinas PUPR di Manggarai Mengaku Khilaf Usai Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, bahwa awalnya SI hanya bermasud melerai percekcokan tersebut.

"Pada saat dilerai AP pergi meninggalkan AS dan kembali pulang," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/7/2022).

Namun, AS justru tidak terima telah dilerai oleh SI, dan membuatnya emosi, hingga terjadi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja

"Hingga pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian wajah AS dan bantingan. Akibatnya korban ini mengalami luka," katanya.


Akibat perbuatannya tersebut, SI dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polres Serang.

Dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Niat Melerai 2 Orang Cekcok, Pemilik Toko Kelontong di Serang Malah Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas